Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai imbauan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh sudah sesuai undang undang. Payaman mengatakan saat ini pemulihan ekonomi berangsur membaik. Sehingga apa yang disarankan dinilai sudah tepat. "Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman saat dihubungi, Senin (5/4/2021).
Payaman menyebut jika tahun lalu THR dibolehkan dengan dibayar dicicil karena perekonomian rontok di awal pandemi covid 19. Namun tidak dengan tahun ini. Sebab, kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana hal itu lantaran pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid 19.
Selain itu, jumlah pekerja atau karyawan juga sudah berkurang dari tahun lalu. "Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," imbuhnya. Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi. Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.
"Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Payaman. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh. "Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021. Ia meminta adanya komitmen tersebut mengingat pemerintah sudah memberikan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak covid 19.