Sejak pandemi datang, banyak sekali usaha UMKM yang harus rela menutup usahanya lantaran menurunnya omset penjualan. Akibatnya berimbas juga bagi para karyawannya yang juga harus diberhentikan. Namun sejak dilakukannya vaksinasi, sedikit banyak kasus corona di dalam negeri mulai mengalami penurunan. Banyak pelaku usaha yang mulai membuka usahanya dan beroperasional kembali. Namun ada juga sebagian yang belum bisa memulai kembali lantaran modal yang tidak dimiliki. Jika kondisi ini juga yang sedang Anda alami, alternatif yang bisa dilakukan adalah melakukan pinjaman dana.
Sebagai wujud dukungan pada pelaku UMKM, bahkan pemerintah kini juga turun tangan untuk memberikan bantuan pinjaman modal usaha. Sehingga ini bisa dimanfaatkan bagi Anda yang ingin membuka atau mendirikan suatu usaha. Salah satu bantuan pemerintah adalah lewat dana bergulir yang disalurkan dari LPDB kepada Koperasi-Koperasi yang ada di Indonesia. Sehingga para pelaku UMKM nantinya bisa meminjam dana di Koperasi. LPDB merupakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir yang berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Melakukan pinjaman dana lewat koperasi menawarkan banyak sekali keuntungan berikut ini, yaitu:
1. Mudah.
Meminjam modal di koperasi menawarkan mekanisme peminjaman yang lebih mudah dibandingkan dengan meminjam di bank.
2. Proses cepat.
Syarat meminjam di koperasi sangatlah mudah, sehingga membuat proses peminjaman lebih cepat.
3. Tanpa jaminan.
Meskipun tidak semua koperasi menerapkan hal ini, namun untuk beberapa lembaga koperasi memberikan kemudahan anggotanya untuk meminjam dana tanpa jaminan.
4. Suku bunga rendah.
Fungsi utama dari koperasi adalah untuk mensejahterakan semua anggotanya. Biasanya suku bunga yang diberikan lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga bank ataupun multifinance. Sehingga bagi Anda yang membutuhkan pinjaman modal untuk usaha, meminjam di koperasi adalah salah satu alternatif terbaik.
Selain pinjaman dana bergulir yang bisa para pelaku UMKM dapatkan di koperasi, juga ada pinjaman modal dari pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu Umi (Pembiayaan Ultra Mikro) yang dibantu penyalurannya oleh PT Pegadaian (Persero). Sehingga bagi para pelaku usaha, sebaiknya jangan patah semangat. Karena jika Anda mampu memanfaatkan peluang dan update informasi terbaru, ada cukup banyak bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi para pelaku UMKM untuk mendorong keberlangsungan perekonomian di Indonesia.