Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan setelah adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah dari ibu kota, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap. Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menerangkan pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu.
"Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," kata Premi dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/3/2021). Premi menambahkan untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. "Insya Allah tidak bergeser waktunya," ujarnya.
Premi menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid 19 tahun 2021. Di antaranya seperti menyalahgunakan kartu BST, diperjual belikan, disalahgunakan. Kemudian terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah. "Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT. Lalu, penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS," ujar Premi.
Premi melanjutkan, warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial. Menurutnya, penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI. "Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke 2 hingga ke 3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan," terangnya.
Perlu diketahui, penerima BST ini diberikan bagi masyarakat yang ber KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300 ribu/keluarga/bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.
Sementara itu, apabila penerima BST kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351. Kemudian, penerima BST dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat kemudian membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat. Sedangkan, apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.