Jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kini bertambah satu personel. Dia adalah penyidik muda bernama Lakso Anindito. Lakso mesti mengikuti tes susulan karena ketika TWK diselenggarakan, dirinya sedang menempuh studi S2 atau magister di Lund University, Swedia.
Lakso tak sendiri kala menjalani TWK susulan. Dia bersama dua pegawai KPK lainnya yang berasal Direktorat Gratifikasi dan seorang penyelidik. TWK susulan Lakso lakukan pada Senin (20/9/2021) untuk tes tertulis dan Rabu (22/9/2021) untuk tes wawancara.
Sepekan kemudian, tepatnya hari ini, Rabu (29/9/2021), Lakso mendapat pengumuman yang menyatakan bahwa dirinya tak lulus TWK. Dia hanya diberi waktu satu hari untuk berkemas. Lakso bersama 56 pegawai KPK lainnya yang telah lebih dulu diumumkan KPK harus meninggalkan gedung Merah Putih.
"Jadi surat pemberhentian tanda tangan hari ini, dikasih ke saya juga hari ini, dan langsung diberhentikan untuk besok. Jadi saya cuma dikasih waktu satu hari untuk membereskan semuanya, menyelesaikan segala urusan, kacau benar," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu. Lakso mengaku mendapat pertanyaan yang sama seperti rekan rekannya yang sudah lebih dulu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pertanyaan, yang menurut dia, tak mengindahkan masukan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Yang perlu diketahui, 80 persen saya ditanya soal revisi Undang Undang KPK, termasuk sikap terhadap pimpinan KPK, satu lagi soal tes TWK yang telah dilaksanakan sebelumnya," tutur Lakso. Ketika mengerjakan TWK susulan, Lakso nothing to lose. Dia mengikuti tes apa adanya. Lakso menjawab setiap pertanyaan asesor sesuai hati nurani. Terlepas dari itu semua, Lakso meyakini memang TWK hanya akal akalan untuk mentarget beberapa orang di KPK.
Keyakinannya muncul karena waktu pemberhentian terhadap dirinya yang begitu cepat. "Situasi ini membenarkan bahwa dengan jangka waktu secepat ini, memang sudah ada penargetan terhadap orang orang tertentu. Sesuai dengan temuan Komnas HAM, tes ini hanya semacam legitimasi atau pembenaran saja," ujarnya. Lakso kini harus mengikuti jejak 56 rekannya yang akan diberhentikan pada 30 September 2021. Surat pemecatannya ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebagaimana diketahui, total ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Satu di antaranya masuk usia pensiun tak lama setelah pengumuman hasil TWK. Kemudian sebanyak 18 orang mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan dan dinyatakan lulus. Mereka sudah dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).