Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menegaskan hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan addendum nya. Pemerintah menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (28/9/2021).

Untuk saat ini, anak anak di bawah umur 12 tahun sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Hal ini demi melindungi anak anak dari penularan Covid 19. Selain untuk moda transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga masih diterapkan untuk aktivitas sosial ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik seperti mal dan pusat perberlanjaan.

'"Termasuk juga, kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua," katanya. Selain itu, kata Wiku, pemerintah terus memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi demi menekan penularan di berbagai fasilitas umum, di antaranya dengan mengujicoba penerapannya di sejumlah pasar tradisional. "Aplikasi PeduliLindungi akan dilaksanakan di 6 pasar rakyat di Indonesia," katanya.

Keenam pasar yang dimaksud diantaranya Pasar Mayestik, Pasar Blok M di Jakarta, Pasar Baltos di Bandung, Pasar Modern kawdan BSD Tangerang Selatan, Pasar Modern di kawasan Alam Sutera Tangerang dan pasar Wonodri di Semarang. "Penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk merealisasikan hidup produktif dan aman Covid 19 di Indonesia," kata Wiku.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *